Ikhtisar Tunjangan Melekat Atau Tunjangan Pokok PNS Di Tanah Air
Tunjangan | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 |
Jenis | (1) Setiap PNS Berhak Tunjangan Melekat (2) Tunjangan Anak Istri Atau Suami (3) Tunjangan Makan |
Tunjangan Anak Istri/Suami | 1) Tunjangan Istri Atau Suami Sebesar 5 Persen Gaji Pokok PNS (2) Tunjangan Anak 2 Persen Gaji Pokok Dengan Jumlah Maksimal 3 Anak |
Tunjangan Makan | (1) Golongan I Dan II Sebesar Rp 35.000 (2) Golongan III Sebesar Rp 37.000 (3) Golongan IV Sebesar Rp 41.000 |