Tunjangan Ikhtisar
DasarPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018
Jenis(1) Setiap PNS Berhak Tunjangan Melekat (2) Tunjangan Anak Istri Atau Suami (3) Tunjangan Makan
Tunjangan Anak Istri/Suami1) Tunjangan Istri Atau Suami Sebesar 5 Persen Gaji Pokok PNS (2) Tunjangan Anak 2 Persen Gaji Pokok Dengan Jumlah Maksimal 3 Anak
Tunjangan Makan(1) Golongan I Dan II Sebesar Rp 35.000 (2) Golongan III Sebesar Rp 37.000 (3) Golongan IV Sebesar Rp 41.000