Persyaratan Perjalanan Memakai Moda Transportasi Di Tanah Air Selama Pandemi COVID-19
Protokol | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Pusat No. 17/2020 |
Umum | (1) Menetapkjan Kriteria Dan Persyaratan Bepergian Selama Pandemi COVID-19 Di Tanah Air (2) Setiap Orang Bepergian Wajib Pakai Masker, Jaga Jarak Dan Cuci Tangan |
Khusus | (1) Perjalanan Dalam Negeri Wajib Tunjukkan Identitas KTP Atau Tanda Pengenal Sah Lainnya (2) Menunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR Dengan Hasil Negatif Berlaku Selama 7 Hari Atau Surat Keterangan Uji Rapid Test Dengan Hasil Non Reaktif Berlaku Selama 3 Hari Pada Saat Keberangakatan Atau Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza Dari Dokter Rumah Sakit Atau Puskesmas Bagi Daerah Tak Ada Fasilitas Tes PCR Dan Rapid Test (2) Dengan Catatan, Persyaratan Di Atas Dikecualikan Untuk Perjalanan Orang Komuter Dan Perjalanan Orang Di Dalam Wilayah Atau Kawasan Aglomerasi |
Biaya Test | (1) Berbeda Antara Satu Dengan Daerah Lainnya (2) Di Jakarta Kisaran Rp 300-an Ribu Di Kepri Kisaran Rp 600 Ribu (3) PCR Di Jakarta Kisaran Rp 1,5 Juta Di Kepri Di Kisaran Rp 1,6 Jutaan Lebih |