Protokol Ikhtisar
DasarSurat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Pusat No. 17/2020
Umum(1) Menetapkjan Kriteria Dan Persyaratan Bepergian Selama Pandemi COVID-19 Di Tanah Air (2) Setiap Orang Bepergian Wajib Pakai Masker, Jaga Jarak Dan Cuci Tangan
Khusus(1) Perjalanan Dalam Negeri Wajib Tunjukkan Identitas KTP Atau Tanda Pengenal Sah Lainnya (2) Menunjukkan Surat Keterangan Uji Tes PCR Dengan Hasil Negatif Berlaku Selama 7 Hari Atau Surat Keterangan Uji Rapid Test Dengan Hasil Non Reaktif Berlaku Selama 3 Hari Pada Saat Keberangakatan Atau Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza Dari Dokter Rumah Sakit Atau Puskesmas Bagi Daerah Tak Ada Fasilitas Tes PCR Dan Rapid Test (2) Dengan Catatan, Persyaratan Di Atas Dikecualikan Untuk Perjalanan Orang Komuter Dan Perjalanan Orang Di Dalam Wilayah Atau Kawasan Aglomerasi
Biaya Test(1) Berbeda Antara Satu Dengan Daerah Lainnya (2) Di Jakarta Kisaran Rp 300-an Ribu Di Kepri Kisaran Rp 600 Ribu (3) PCR Di Jakarta Kisaran Rp 1,5 Juta Di Kepri Di Kisaran Rp 1,6 Jutaan Lebih