Simulasi Perhitungan UMK Jabar 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.