Table with 2 columns and 3 rows.
Dasar(1) UU No. 3/2020 (2) PP No. 15/2022 (3) Perpres No. 55/2022
KrusialKementerian ESDM Mendelegasikan Sebagian Perizinan Tambang Ke Pemprov
Aturan Main(1) Pendelegasian pemberian sertifikat standar dan izin (2) Pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha didelegasikan (3) Pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan di bidang. Penyeldikan umum. Eksplorasi. Studi kelayakan. Konstruksi pertambangan. Pengangkutan. Lingkungan pertambangan. Reklamasi dan pasca tambang (4) Izin Seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil (5) IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut (6) IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut (7) Izin lain seperti Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (8) izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan