Ikhtisar Pintu Masuk PPKM Darurat Di Tanah Air, Termasuk Batam Dan Tanjungpinang Berdasarkan Indikasi Epidemologis Dan Risiko Pandemi COVID-19
PPKM Darurat | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | (1) Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 (2) Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 |
Target | (1) Perubahan Zonasi Risiko Pandemi COVID-19 Berdasarkan Tingkat Positivity Rate Alias Tingkat Positif Kasus COVID Terdeteksi (2) Dasar Pemetaan Tracing Dan Treatment |
Parameter Kunci | (1) Tingkat Kematian (CFR) Di Atas Rata-rata Nasional (2) Tingkat Kesembuhan Di Bawah Rata-rata Nasional (3) Tingkat Kasus Aktif Di Atas Nasional (4) BOR Di Atas Rata-rata Nasional (5) Positivity Rate Di Atas 5 Persen Sesuai Standar WHO (6) Jika Kondisi COVID-19 Suatu Daerah Persentase 1-5 Di Atas Persentase Nasional, Berlaku PPKM Darurat |