Ikhtisar Kebijakan Vaksin Dan Vaksinasi COVID-19 Di Tanah Air
Vaksinasi | Ikhtisar |
---|---|
Dasar Hukum | Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 |
Ketentuan | (1) Vaksinasi Mandiri Dapat Menggunakan Vaksin Program Vaksinasi Massal Pemerintah Dengan Catatan (2) Pemerintah Menanggung Pembiayaan Kasus KIPI Setara Kelas III JKN (3) Pasien JKN Ditanggung JKN, Pasien Nonaktif JKN Atau Pasien Bukan JKN Ditanggung Negara Pendanaan APBN Terkait |
Tujuan | (1) Percepatan Vaksinasi Nasional (2) Perluasan Kelompok Prioritas Vaksinasi (3) Percepatan Menuju Kekebalan Komunitas (Herd Immunity) |
Vaksinasi Massal | (1) Gratis Pembiayaan Pemerintah Melalui APBN (2) Jenis Vaksin Sinovac Dan AstraZeneca (3) Prioritas Tenaga Kesehatan (Nakes), Pekerja Sektor Publik Dan Lansia (4) Bergulir Sejak 14 Januari 2021 |
Vaksinasi Mandiri | (1) Pembiayaan Ditanggung Mandiri Atau Perusahaan (2) Jenis Vaksin Sinopharm Dan CanSino (2) Prioritas Pekerja Industri Dan Sektor Ekonomi, Pekerja Gratis Vaksinasi (4) Bergulir Sejak 17 Mei 2021 |
Khusus Kepri | (1) Menko Perekonomian Mengizinkan Perluasan Kelompok Sasaran Vaksinasi, Termasuk Pekerja Melalui Vaksinasi Massal Maupun Vaksinasi Goro (2) Dinkes Kepri Memungkinan Swasta Menyelenggarakan Vaksinasi Goro Tanpa Melalui Faskes Tunjukan Pemerintah Berkoordinasi Dengan Dinkes Setempat |