Take Home Pay Pegawai Bea Cukai

Ikhtisar Penghasilan Bulanan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu RI Berdasarkan Gaji Pokok Dan Tunjangan Di Tanah Air

Catatan: (1) Take Home Pay Berarti Penghasilan Bersih Selama Sebulan Berdasarkan Pangkat Dan Masa Kerja Serta Status Perkawinan PNS (2) Grade 8 Lulus Sarjana (S1) Entry Level Dan Grade 6 Lulusan Diploma 3 (D-3) Lulusan STAN Besaran (3) Tunjangan Fungsional Berkisar Rp 300 Ribu Pemeriksa Pelaksana Pemula Dan Rp 2,02 Juta Pemeriksa Ahli Utama (4) Tunjangan Keluarga Mencaku Istri/Suami Dan Anak, Be sarnya Masing-masing, 5 Persen Gaji Pokok Dan 2 Persen Gaji Pokok (5) Tunjangan Jabatan Eselon VA Rp 360.000 Dan Eselon IA Rp 5.500.000 (6) Uang Perjalanan Dinas Dibedakan Dalam Negeri Dan Luar Negeri. Komponen Terdiri Uang Makan, Uang Saku Dan Uang Transportasi Lokal. Kemudian Biaya Mencakup Transportasi, Penginapan Dan Sewa Kendaraan (7) Tunjangan Kinerja Sesuai Dengan Capaian KPI (8) Uang Kumandah Hanya Diberikan Ke Pegawai Bea Cukai. Yakni Uang Harian Khusus Tugas Kumandah Di Luar Tempat Kedudukan (Home Base). Namun Tidak Semua Pegawai Bea Cukai Mendapatkan. Mereka Berhak Biasanya Bertugas (a) Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (b) Pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (c) Tempat penimbunan berikat (d) Ngepos di pabrik atau tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai (e) Pegawai diperintahkan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya (9) Besar Uang Kumendah Gol I Rp 30.000, Gol II Rp 40.000, Gol III Rp 50.000 dan Gol IV Rp 60.000 Per Hari
Table: angkaberita Source: Kompas.com Embed