Polemik Ikhtisar
Dasar(1) UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (2) Permenkes No. 81 Tahun 2019
Tentang(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2) Pengusulan Dan Pelantikan Anggota KKI (3) Anggota KKI Mewakili Unsur Pemerintah Dan Masyarakat Serta Organisasi Profesi (3) Organisasi Profesi Terdiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) Dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI)
KisruhTerjadi Protes Pelantikan Anggota KKI 2020-2025 Dari Organsiasi Profesi
Versi Organisasi Profesi(1) Memprotes Dan Meminta Penundaan Pelantikan (2) Mengklaim Anggota KKI Dilantik Bukan Usulan Mereka (3) Surat Protes Ditandatangani Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih. Ketua PDGI Sri Hananto Seno. Ketua AFDOKGI Nina Djustiana. Ketua AIPKI Budu Dan Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas.
Versi Kemenkes(1) Calon Usulan Organisasi Profesi Tidak Memenuhi Syarat Seperti Nama Usulan Tak Membuat Surat Pernyataan Melepaskan Jabatan Serta Nama Usulan Tidak Membuat Surat Pernyataan Pemberhentian Sementara Dari Status PNS (2) Karena KKI 2014-2019 Telah Diperpanjang Masa Jabatan Berakhir 2020 Setelah Perpanjangan Setahun, Menkes Akhirnya Mengubah Pasal 6 Permenkes No. 81 Tahun 2019 Lantaran Calo Usulan Organsiasi Profesi Tak Kunjung Memenuhi Persyaratan (3) Penjelasan Karo Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati Di Situs Resmi Kemenkes RI