Ringkasan Payung Hukum Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Serentak Di Musim Pandemi COVID-19
Bawaslu | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | (1) UU No. 10 Tahun 2016 Dan PKPU No. 6 Tahun 2020 Diperbarui Dengan PKPU No 10 Tahun 2020 (Kewenangan Bawaslu Menindak Pelanggaran Pilkada Dan Pelanggaran Protokol Kesehatan) (2) UU No. 8 Tahun 2018 Dan UU No. 4 Tahun 1984 (Ketentuan Sanksi Pidana Pelanggar Ketentuan Protokol Kesehatan (3) Pasal 212 Dan 218 KUHP Serta Permenkes Dan Perda (Perkuatan Yuridis) |
Sanksi | (1) Administrasi Berupa Teguran Berkoordinasi KPU (2) Sanksi Pidana Berkoordinasi Dengan Gakumdu |