Bawaslu Ikhtisar
Dasar(1) UU No. 10 Tahun 2016 Dan PKPU No. 6 Tahun 2020 Diperbarui Dengan PKPU No 10 Tahun 2020 (Kewenangan Bawaslu Menindak Pelanggaran Pilkada Dan Pelanggaran Protokol Kesehatan) (2) UU No. 8 Tahun 2018 Dan UU No. 4 Tahun 1984 (Ketentuan Sanksi Pidana Pelanggar Ketentuan Protokol Kesehatan (3) Pasal 212 Dan 218 KUHP Serta Permenkes Dan Perda (Perkuatan Yuridis)
Sanksi(1) Administrasi Berupa Teguran Berkoordinasi KPU (2) Sanksi Pidana Berkoordinasi Dengan Gakumdu