PNS Kepri Ngantor Berdasarkan Zonasi COVID-19

Aturan Baru PNS Kerja Di Kantor Berdasarkan Peta Risiko COVID-19 Daerah (Dalam Persen)

Catatan: (1) Berdasarkan SE MenPAN Dan Reformasi Birokrasi No. No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru (2) Pejabat Pembina Kepegawaian Menyusun Pengaturan Berdasarkan Jumlah PNS Daerah (3) Peta Risiko Berdasarkan Analisis Satgas COVID-19 (4) Jumlah PNS Ngantor Dalam Persen, Maksudnya 25 Persen Berarti Paling Banyak 25 Persen Jumlah PNS, Selebihnya Bekerja Dari Rumah
Chart: angkaberita Source: CNBC Indonesia