Dalam ketentuan POJK, asuransi jiwa dan umum konvensional harus punya modal minimal Rp500 miliar untuk masuk KPPE 1, sedangkan Rp1 triliun untuk KPPE 2. Jika dihimpun dari data emiten asuransi yang ada di Indonesia, ada sekitar 8 emiten yang butuh modal tambahan, terutama jika ingin memenuhi modal minimal. Lalu, ada 3 saham asuransi yang butuh tambahan modal jika ingin naik kelas ke KPPE 2. Selain itu, ada 1 perusahaan reasuransi yang butuh modal jika ingin masuk ke kelas KPPE 2.