Ikhtisar Kebijakan Persekolahan Tatap Muka Tahun 2020 Dan Tahun 2021 Versi Kemendikbud
KBM | 2020 | 2021 |
---|---|---|
Pembukaan | (1) Terbatas Di Daerah Zona Hijau Dan Kuning (2) Dilakukan Bertahap Jenjang SMA, SMK Dan Terakhir Jenjang PAUD (3) Jadwal Persekolahan Juli-Agutus. Kemudian Dievaluasi | (1) Tidak Berdasar Zonasi Risiko Pandemi COVID-19 Lagi (2) Mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Alias Per Januari Tahun 2021 (3) Seluruh Jenjang Sekolah |
Syarat | (1) Seizin Pemda Setempat (2) Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan Di Sekolah Dan Kegiatan Belajar Mengajar (3) Syarat Terpenting, Wajib Seizin Orangtua Peserta Didik. Jika Tidak Bisa Lanjut Dengan Pendidikan Jarak Jauh Alias Online | (1) Keputusan Berada Di Tangan Tiga Pemangku Kepentingan Yakni Pemda Setempat. Kemudian Kantor Wilayah (Dinas Pendidikan) Dan Orangtua Melalui Komite (2) Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan Di Sekolah Dan Kegiatan Belajar Mengajar |
Opsi | Peserta Didik Tak Dapat Opsi Sekolah Online Alias Pembelajaran Jarak Jauh | Kendati Komite Sekolah Mengizinkan, Orangtua Berhak Melarang Anak Mengikuti Persekolahan Tatap Muka Itu. Dalam Bahasa Mendikbud: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Bukan Diwajibkan |