Ikhtisar Kebijakan Tracing Pasien COVID-19 Di Daerah Berdasarkan Tiga Kriteria Kontak Erat (Closed Contact)
Pandemi | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 |
Tujuan | (1) Dasar Penetapan Tiga Kriteria Kontak Erat (Closed Contact) Kasus COVID-19 (2) Panduan Gugus Tugas Dan Petugas Daerah Terapkan Strategi Mitigasi COVID-19 (2) Bahan Pertimbangan Teknis Pelacakan Sebaran Kasus COVID Berdasarkan Risiko Epidemologi Daerah Setempat |
Kriteria | (1) Orang Dengan Riwayat Tatap Muka Dengan Pasien Positif Corona Dalam Jarak Kurang Dari Satu Meter Selama Lebih Dari 15 Menit. Ketika Kontak Tidak Memakai Masker Dan Pelindung Wajah (2) Mereka Pernah Bersentuhan Secara Fisik Langsung Dengan Pasien Positif Corona (3) Orang Yang Pernah Memberikan Perawatan Terhadap Pasien COVID-19 Tanpa Pakai Pelindung Diri |
Isolasi | (1) Masuk Kontak Erat Sesuai Tiga Kriteria Di Atas Wajib Isolasi Sejak Dua Hari Sebelum Munculnya Manifes (2) Isolasi Selama 14 Hari Setelag Gejala Pasien Positif Corona Muncul (3) Isolasi Kontak Erat Dengan Pasien Tanpa Gejala Dihitung Sejak Waktu Pengambilan Sampel (4) Karantina Mandiri Sejak Dua Hari Sebelum Hingga 14 Hari Setelah Pengambilan Sampel Dari Kasus Positif COVID-19 |