Ponsel Ikhtisar
DasarAturan Bersama Kementerian Kominfo Kemenperin Kemendag Dan Operator Seluler
Ketentuan(1) Per 15 September 2020 Berlaku Aturan IMEI Ponsel (2) Setiap Ponsel Ilegal Otomatis Tidak Mendapatkan Layanan Komunikasi Operator Seluler Karena Tidak Terdaftar Di Kemenperin (3) Selain Ponsel Aturan Juga Berlaku Buat Komputer Jinjing (Laptop) Dan Tablet (4) Aturan Berlaku Bagi Pembelian Ponsel Setelah 15 September 2020 Dan Tidak Berlaku Surut (5) Pedagang Ponsel Berkewajiban Memastikan Ponsel Dagangannya Nomor IMEI Terdaftar Dan Tervalidasi Di Kemenperin
Cek IMEI(1) Memastikan Ponsel Anda Resmi Cukup Cek Nomor IMEI Ke Situs https://imei.kemenperin.go.id (2) Cara lainnya Cukup Masukkan SIM Card Operator Seluler Ke Ponsel Anda. Jika Tidak Ada Sinyal Operator Seluler Boleh Jadi Ponsel Anda Ilegal (3) Konsekuensinya Ponsel Anda Hanya Dapat Buat Foto-foto Saja Dan Tidak Dapat Aktivitas Komunikasi Lainnya