Daftar Produk Asal Indonesia yang Dikecualikan dari Tarif Tambahan AS (Annex II)

Tabel ini disusun berdasarkan Annex II dokumen investigasi Amerika Serikat. Seluruh produk yang tercantum dalam tabel tidak dikenakan tindakan tarif tambahan, kecuali apabila terdapat pembatasan pada kolom Scope Limitations. Uraian produk hanya berfungsi sebagai informasi dan bukan dasar penentuan cakupan kebijakan. Penentuan resmi tetap mengacu pada klasifikasi Harmonized Tariff Schedule of the United States (HTSUS). Singkatan "nesoi" (not elsewhere specified or included) berarti tidak dirinci atau tidak termasuk dalam pos tarif lainnya. Untuk pos tarif yang diberi tanda "Ex", pengecualian hanya berlaku untuk produk yang secara spesifik dijelaskan dalam deskripsi produk.