Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, disebutkan bahwa : 1. Jika nilai akhir ≥ 85 % maka RTRW dinyatakan berkualitas baik (RTRW tidak perluh direvisi) 2. Jika nilai akhir < 85 % maka RTRW dinyatakan berkualitas kurang baik (RTRW perlu direvisi)