Berdasarkan Permenaker 18/2022, perhitungan upah minimum dilakukan melalui metode angka inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi dikali faktor alpha dengan kisaran angka 0,1 hingga 0,3. Di bawah ini simulasi perhitungan UMK Ciayumajakuning 2023 dengan turut menghitung faktor alpha 0,1, 0,2, dan 0,3