Perampingan Pegawai Ikhtisar
Dasar(1) UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 (2) UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang ASN (3) UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Heboh(1) Rencana Perampingan Organisasi Kepegawaian Dan Pemerintahan Menyusul Rencana Revisi UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang ASN (2) Berembus Isu Pensiun Dini Massal Akibat Perampingan Itu (3) Menyasar ASN, Baik PNS Dan Pegawai PPPK (4) Pemerintah Memastikan Tidak Ada Rasionalisasi Meskipun Terjadi Perampingan Organsiasi (5) Soal Kepegawaian Merupakan Hak Prerogatif Presiden (6) Kalaupun Terjadi Pembubaran Instansi Pemerintah Atau Perampingan Kepegawaian, Pemerintah Mengalihkan ASN Ke Instansi Pemerintah Lainnya, Pejabat Eselon Tidak Dipensiunkan Namun Beralih Menjadi Pejabat Fungsional