Dari sepuluh kepala daerah dengan nilai korupsi terbesar, empat diantaranya korupsi dari perijinan dan proyek pembangunan. Tiga kepala daerah korupsi dari proyek dinas, kas daerah/APBD, dan meminta setoran SKPD. Satu kepala daerah jual beli SK CPNS dan korupsi tunjangan pegawai.