Fakta Ikhtisar
Pendaftaran(1) Berlaku Bagi Pendaftaran Tanah Pertama Kali Maupun Pemeliharaan Data (2) Pendaftaran Dilaksanakan Secara Bertahap Sesuai Ketentuan Kementerian (3) Penerapan Berdasarkan Kabupaten/Kota Dan Kementerian ATR Baru Pilot Project Di Tujuh Daerah. Tahap Awal Jakarta Dan Surabaya Lalu Menyusul Bali Dan Bandung (4) Tahap Awal Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Dan BUMN (5) Pengurusan Tidak Dikenakan Biaya Kecuali Biaya PNBP
Data(1) Sertifikat Tanah Elektronik Memuat Data Pemegang Hak. Kemudian Data Fisik (Persil) Dan Data Yuridis Bidang Tanah Yang Terjaga Validitas dan Otentisitasnya (2) Produk Dan Pelayanan Elektronik Seluruhnya Disimpan Pada Pangkalan Data Sistem Elektronik Kementerian ATR (3) Pengukuran Ulang Tanah Tidak Diperlukan Jika Sudah Valid Segi Tekstual Dan Spasial (Pemetaan) (4) Sertifikat Elektronik Berlaku Jika Segi Tekstual Dan Spasial Sudah Valid (5) Jika Kedunya Belum Terpenuhi Perlu Pengukuran Ulang Guna Pemetaan
Tanda Tangan Elektronik(1) Sertifikat Tanah Elektronik Disahkan Melalui Tanda Tangan Digital (2) Tanda Tangan Elektroni Praktis Dan Aman Dengan Otentifikasi Dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sehingga Tidak Dapat Dipalsukan
Sertifikat Fisik (Kertas) Ditarik(1) Nantinya Tidak Ada Lagi Sertifikat Tanah Kertas (2) Instansi Terkait Validasi Sertifikat Lama Hingga Tuntas (3) Tahap Awal Penarikan Sertifikat Tanah Fisik Ke Kantor BPN Diganti Sertifikat Tanah Elektronik Menyasar Aset Instansi Pemerintah Kemudian Ke Badan Hukum Seperti Perusahaan Dan Yayasan Dan Seterusnya (4) BPN Menyimpan Seluruh Sertifikat Fisik Yang Telah Diterbitkan Sertifikat Elektronik Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri ATR Pasal 16. Bunyinya: (1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Perbedaan Dengan Sertifikat Fisik (1) Kode Dokumen Sertifikat Elektronik Pakai Hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem (2) Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka. (3) Scan QR code Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik (4) Nomor identitas Sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor. Yakni Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity) (5) Sertifikat fisik menggunakan banyak nomor. Seperti Nomor Hak. Nomor Surat Ukur dan Nomor Identifikasi Bidang serta Nomor Peta Bidang
Ketentuan Kewajiban Dan Larangan(1) Pada sertifikat elektronik ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right) larangan (restriction) dan tanggung jawab (responsibility). Sertifikat fisik konvensional pada pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah. (2) Tanda tangan Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan (3) Bentuk dokumen Sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sedangkan sertifikat fisik berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar (4) Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku (5) Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri