Ikhtisar Pembebasan Pajak Penyelenggaraan Dan Perjalanan Umrah Ke Tanah Suci Dan Kegiatan Jasa Lain Di BIdang Keagamaan
Umrah | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020 (2) UU 42/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah |
Ketentuan | (1) Termasuk Perjalanan Ibadah Atau Keagamaan (2) Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 1 Persen, Kecuali Kunjungan Selain Ke Mekkah dan Madinah |
Bebas Pajak | (1) Jasa penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Dan Jasa Lain Di Bidang Keagamaan, Termasuk Penyelenggaraan Umrah (2) Jasa Pelayanan Rumah Ibadah (3) Jasa Pemberian Khutbah Atau Dakwah |