Umrah Ikhtisar
Dasar(1) Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020 (2) UU 42/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Ketentuan(1) Termasuk Perjalanan Ibadah Atau Keagamaan (2) Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 1 Persen, Kecuali Kunjungan Selain Ke Mekkah dan Madinah
Bebas Pajak(1) Jasa penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Dan Jasa Lain Di Bidang Keagamaan, Termasuk Penyelenggaraan Umrah (2) Jasa Pelayanan Rumah Ibadah (3) Jasa Pemberian Khutbah Atau Dakwah