Kronologi Dan Penyelidikan Dugaan Kasus Penyelundupan Tekstil Di Batam Seret Pejabat Teras Kantor Bea Cukai Batam
Kasus | Ikhtisar |
---|---|
Kronologi | (1) 2 Maret 2020 Bea Cukai Tanjung Priok mendapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang dalam 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima (2) Hasil pemeriksaan fisik berbeda dengan data dokumen pengiriman barang (3) Terdapat jumlah kelebihan barang masing-masing PT PGP sebanyak 5075 roll dan PT FIB sebanyak 3075 roll (4) Berdasar dokumen kain berasal dari Shanti Park Myra Road di India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai di India (5) Faktanya kapal pengangkut tak pernah singgah di India dan kain ternyata dari Tiongkok (6) Kontainer berisi kain brokat dan sutra serta satin itu berangkat dari Pelabuhan Hongkong Kemuddian Singgah di Malaysia dan Berakhir di Batam (7) Di Batam kontainer berisi tekstil milik importir PTFIB dan PT. PGP dibongkar (8) Kemudian dipindahkan ke kontainer yang berbeda di tempat penimbunan sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar (9) Namun Kejagung menyebut, proses itu tidak diawasi oleh Bidang P2 serta Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Batam (10) Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda. Kontainer asal diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah (11) Barang itu kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara dengan tujuan akhir Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark di Cakung di Jakarta Timur |
Penyelidikan | (1) Kejagung Periksa Lima Pejabat Teras Bea Cukai Batam Dengan Status Pemeriksaan Sebagai Saksi (2) Kejaksaan Agung Geledah Rumah Kepala Bea Cukai Batam dan Kabid Kabid Penindakan dan Penyidikan (3) Dari Penggeledahan, Kejagung mengamankan tiga unit ponsel dan satu flashdisk diduga untuk menyimpan data-data transaksi |
Penyidikan | (1) Kejagung Tetapkan Lima Tersangka, Empat Pejabat Bea Cukai Kantor Batam Dan Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima (2) Lima Tersangka Diduga Persengkokolan Jahat Dengan Modus Mengubah Invoice Dengan Nilai Lebih Kecil Demi Mengurangi Bea Masuk (3)Tersangka Juga Diduga Mengubah Dokumen Perizinan Dengan Mengurangi Volume Dan Kenis Barang Dengan Tujuan Mengurangi Kewajinam Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS Dengan Menggunakan Surat Keterangan Asal Atau SKA Tidak Benar |