Tunjangan Ikhtisar
DasarPergub No. 80 Tahun 2018
Tujuan(1) Meningkatkan Kinerja Pegawai (2) Meningkatkan Disiplin Pegawai (3) Meningkatkan Keadilan Dan Kesejahteraan Pegawai (4) Meningkatkan Integritas Pegawai
Skema(1) Pemberian Berdasarkan Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan (2) Pemberian Berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja Dan Perilaku Kerja
Besaran(A) Pejabat Struktural Terdiri (1) Eselon IB Maksimal Rp 58.408.650 (2) Eselon IIA Maksimal Rp 29.996.800 (3) Eselon IIB Maksimal Rp 25.567.800 (3) Eselon IIIA Maksimal Rp 15.736.000 (4) Eselon IVA Maksimal Rp 10.029.500 (B) Pejabat Fungsional Seperti (1) Fungsional Utama Maksimal Rp 13.712.800 (2) Fungsional Madya Maksimal Rp 10.662.800 (3) Fungsional Muda Maksimal Rp 9.137.800 (4) Fungsional Pertama Maksimal Rp 7.612.8000