Ikhtisar Revisi Kemenhub Tentang Penyelenggaraan Transportasi Selama Pandemi COVID-19 Di Tanah Air
New Normal | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | Permenhub No. 41 Tahun 2020 |
Aturan Terbaru | (1) Permenhub No 41/2020 Merupakan Revisi Permenhub Nomor 18/2020 (2) Berisi Perubahan Sejumlah Ketentuan Di Antaranya Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 perse pada Permenhub 41/2020 akan diatur selanjutnya melalui Surat Edaran Kemenhub. Misalnya transportasi udara pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen kapasitas tempat duduk dengan protokol kesehatan (2) Penggunaan sepeda motor baik penggunaan pribadi maupun ojek online. Harus disinfektan kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit (3) Pengendalian transportasi udara yakni penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi Kemenhub (4) Pengenaan sanksi administratif kepada operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang pelanggar ketentuan. Sanksinya mulai peringatan tertulis pembekuan izin pencabutan izin dan denda administratif (5) Sosialisasi pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan berbagai unsur seperti: Menhub, Panglima TNI Kapolri Gubernur Bupati/Walikota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi. |