Ikhtisar Bagi Hasil Pajak Jatah Daerah Sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Pajak Penghasilan | (1) Gabungan Tiga Jenis Pajak Penghasilan (2) 80 Persen APBN Dan 20 Persen Daerah (3) Provinsi 7.5 Persen. Kabupaten/Kota Penghasil 8.9 Persen Dan Kabupaten/Kota Lain Dalam Provinsi 3.6 Persen Dari 20 Persen Jatah Daerah |
---|---|
Pajak Bumi Bangunan | (1) 100 Persen Ke daerah (2) Provinsi 16.2 Persen. Kabupaten/Kota Penghasil 73.8 Persen Dan Kabupaten/Kota Lain Dalam Provinsi 10 Persen |
Cukai Tembakau | (1) Jatah Daerah 3 Persen Penerimaan Cukai Tembakau Dalam Negeri (2) Provinsi 0,8 Persen. Kabupaten/Kota Penghasil 1,2 Persen, Dan Kabupaten/Kota Lain Dalam Provinsi 1 Persen |