Laki-laki (%) Tidak Setuju
Perempuan (%) Tidak Setuju
L (%) Netral
P (%) Netral
L (%) Setuju
P (%) Setuju
Kuota tidak perlu diberlakukan karena akan menguatkan perbedaan laki-laki dan perempuan
Kuota memiliki legitimasi yang kuat sesuai prinsip kesetaraan dalam UUD 45
Calon perempuan semakin dianggap serius dalam pemilu sesudah pemberlakuan kuota, meningkatkan kemungkinan perempuan untuk menang
Kuota adalah alat untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia
Partai politik mencalonkan perempuan hanya agar dapat maju dalam pemilu