Pesangon Ikhtisar
KlasterKetenagakerjaan
Isu(1) Tenaga Kontrak (Outsourcing) (2) Pesangon Karyawan PHK
RUU Cipta Kerja(1) Pesangon 32 Kali, 23 Kali Jadi Kewajiban Perusahaan (Pemberi Kerja) Dan 9 Kali Ditanggung Negara Melalui JKP
Angin Surga(1) JKP Ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (2) Jenis JKP Di Antaranya (a) Cash Benefit (Pesangon) (b) Vocational Training (Kartu Pra Kerja?) (c) Job Placement Access (3) Selain Berhak JKP, Karyawan PHK Berhak (a) Jaminan Kecelakaan Kerja (b) Jaminan Hari Tua (c) Jaminan Pensiun (d) Jaminan Kematian dan (e) Jaminan Kesehatan Nasional
Realitas(1) Pesangon Hanya Bagi Pekerja Tetap (2) Versi KSPI Sebanyak 70-80 Persen Dari 56 Juta Pekerja Formal Di Tanah Air, Berstatus Tenaga Kontrak Atau Outsourcing (3)Versi Pengusaha (Kadin) Besar Pesangon Dalam Kondisi Tertentu Lebih Besar Dari Ketentuan UU No. 13 Tahun 2003