Cuti Bersama Ikhtisar
KebijakanHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Cuti
Konsideran(1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (2) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara (3) Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 Tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971 (4) Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
TujuanPedomana Instansi Pemerintah dan Swasta Melaksansakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kesepakatan(1) 16 Hari Libur Nasional (2) 4 Hari Cuti Bersama
Cuti Bersama(1) Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu) Cuti Bersama Idul Fitri 1441 H (2) Tanggal 24 Desember (Hari Kamis) Cuti Bersama Hari Raya Natal
SKBMenko PMK, Menag, Menaker, MenPAN dan RB