(1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (2) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara (3) Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 Tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971 (4) Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Tujuan
Pedomana Instansi Pemerintah dan Swasta Melaksansakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kesepakatan
(1) 16 Hari Libur Nasional (2) 4 Hari Cuti Bersama
Cuti Bersama
(1) Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu) Cuti Bersama Idul Fitri 1441 H (2) Tanggal 24 Desember (Hari Kamis) Cuti Bersama Hari Raya Natal