Ringkasan Pelanggaran Dan Ketentuan Sanksi ASN Tidak Netral Di Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Tanah Air
Tidak Netral | Ikhtisar |
---|---|
Dasar | Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN |
Pelanggaran/Tidak Netral | (1) Kategori Sedang Seperti Memberikan Dukungan Dengan Terlibat Kampanye Atau Memberikan Barang Dalam Lingkungan Unit Kerja. Kemudian Ke Anggota Keluarga Dan Masyarakat (2) Kategori Berat PNS Memberikan Dukungan Menggunakan Fasilitas Negara. Mendukung Dengan Keputusan Atau Tindakan Menguntungkan Atau Merugikan Kontestan Selama Masa Kampanye |
Sanksi | (1) Sedang Berupa Penundaan Gaji Berkala Selama Setahun. Penundaan Pangkat Setahun Dan Atau Penurunan Pangkat Lebih Rendah Selama Setahun (2) Berat Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga Tahun. Mutasi Demosi Akibat Penurunan Pangkat. Pembebasan Jabatan Dan Atau Pemberhentian Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri |
Pelanggaran Terbanyak | (1) Temuan BKN Seperti Pemberian Fotokopi KTP Dukungan Atau Surat Keterangan Tanda Penduduk (2) Temuan KASN Seperti Terlibat Dukung Mendukung Di Media Sosial. Pendekatan Ke Parpol Terkait Pencalonan Orang Lain Sebagai Calon Kepala Daerah. Kemudian Memasang Spanduk Atau Balihor Promosi Diri Atau Orang Lain Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah. Mendeklarasikan Diri Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Atau Menghadiri Deklarasi Pasangan Calon |