Bank Wajib Beri Kredit UMKM Rumahan

Ikhtisar Kebijakan Kredit Perbankan Selama Pandemi COVID-19 Di Tanah Air, Termasuk Di Kepri

Catatan: (1) Tata cara penghitungan realisasi RPIM dengan formula membandingkan antara hasil pengurangan nilai pembiayaan inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan (2) Sumber data penghitungan dari laporan bulanan dan laporan terintegrasi bank umum (3) Penghitungan juga berdasarkan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah dan laporan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia (4) Laporan ini akan dipebarui dua kali setiap tahun, yakni periode Juni dan Desember (5) Pelaporannya secara luring (offline) paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya
Table: angkaberita Source: Katadata Embed